Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) telah menolak dengan adanya surat edaran (SE) Menaker perihal penetapan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020 alias tidak akan ada kenaikan. KSPI juga meminta kepada para kepala daerah untuk tidak mengikuti SE tersebut.
"Serikat buruh dan buruh Indonesia menolak SE menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum baik UPM, UMK, UMSP, UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020, atau dengan kata lain kenaikannya 0 persen untuk upah minimum 2021," ucap Said Iqbal selaku Presiden KSPI, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).
"Kami mengimbau kepada pemerintah cabut surat edaran tersebut tentang tidak ada kenaikan upah minimum 2021, dan pada para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut," imbuhnya.
Said menyebutkan bahwa apabila permintaan itu tidak dipenuhi, akan ada potensi mogok kerja secara nasional. Dia pun juga mengatakan bahwa akan ada aksi unjuk rasa buruh yang semakin memanas di tengah aksi penolakan Omnibus Lawa UU Cipta Kerja.
"Karena memancing, dan ini sah secara konstitusi untuk melakukan mogok kerja nasional, stop produksi, itu dibolehkan UU 13 karena pasti serikat pekerja di tingkat perusahaan dia boleh minta berunding, kalau waktunya bersamaan dan deadlocknya bersamaan bisa secara nasional mogok kerja," ucapnya.
"Ayo pemerintah dalam segala kerendahan hati, kami meminta cabut surat edaran menaker tersebut, di tengah penolakan omnibus lawa cipta kerja ini membuat suasana makin panas," tambah Said Iqbal.
Sebelumnya, Ida Fauziah selaku Menaker telah menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang dapat diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," ujar Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut Ida perihal penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang telah dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait tentang dampak COVID-19 terhadap pengupahan. Masa pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam hal memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan akan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," tegasnya.


No comments:
Post a Comment