Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Melalui SE itu, untuk upah minimum 2021 tak ada kenaikan, alias untuk besarannya sama dengan 2020. Setelah dikeluarkan SE itu, sejumlah 18 provinsi telah memastikan tak ada kenaikan UMP untuk tahun depan.
Sementara, untuk 16 provinsi lainnya diminta mengumumkan ketetapan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober. Akan tetapi, apabila mengikuti SE Menaker tersebut, maka untuk besaran UMP 2021 di 34 provinsi yang sama dengan 2020 sudah dapat diketahui.
Berdasarkan catatan, dari 5 provinsi dengan UMP tertinggi, hanya DKI Jakarta saja yang besarannya tembus sampai di atas Rp 4 juta. Berikut daftar 5 provinsi tersebut:
1. DKI Jakarta Rp 4.276.349.
2. Papua Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
4. Bangka Belitung Rp 3.230.022
5. Papua Barat Rp 3.184.225
Sedangkan untuk provinsi yang terdekat dengan DKI Jakarta, yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) justru jauh lebih rendah, bahkan untuk besarannya rata-rata di bawah Rp 2 juta. Akan tetapi, untuk Banten sedikit lebih besar, yaitu di atas Rp 2 juta. Berikut daftarnya:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
2. Jawa Tengah (Jateng) Rp 1.742.015
3. Jawa Timur (Jatim) Rp 1.768.777
4. Jawa Barat (Jabar) Rp 1.810.350
5. Banten Rp 2.460.968
Terkait keputusan upah minimum 2021 yang tak naik, Ida menegaskan bahwa SE tersebut telah memperhitungkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di tengah berlangsungnya pandemi COVID-19 ini.
"Mungkin teman-teman juga sudah membaca, kami di situ, di surat edaran tersebut kami menyampaikan latarbelakang kenapa SE itu dikeluarkan, tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19," terangnya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Ida menjelaskan, dirinya hanya menyampaikan SE pada gubernur saja. Selanjutnya, gubernur yang akan menetapkan apakah UMP 2021 naik atau tidak. Akan tetapi, Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa gubernur boleh saja tidak mengikuti SE tentang upah, dan kemudian akan menaikkan upah minimum.
"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya.


No comments:
Post a Comment