BNN telah menangkap enam orang atas peredaran narkoba di Palembang yang di mana juga melibatkan oknum anggota DPRD, bernama Doni. Dan diketahui juga terdapat dua wanita yang telah diamankan dalam kasus itu.
"Intensif pemantauan untuk jaringan ini ya sudah sejak sepekan lalu. Terutama sejak penangkapan di PO Bus Pelangi di daerah Musi II lalu," jelas Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan selaku Kepala BNN Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020).
Berawal dengan adanya informasi itu, tim gabungan BNN Pusat dengan BNN Sumsel memulai penyelidikan. Enam orang telah dipantau, semua merupakan warga Palembang dan tergabung dalam satu jaringan.
"Dari enam orang itu, lima di antaranya kita tetapkan tersangka. Satu sebagai saksi itu inisial TR, dia asisten rumah tangga," jelas Jhon.
Berikut ini merupakan lima orang yang telah diamankan di Jalan Riau, Ilir Barat Palembang antara lain Yeti, Tri, Wawan, Aamsyah, Joko dan Doni.
Yeti, dia berperan sebagai orang yang mengambil barang bukti ekstasi dari loket transport. Dia ketika mengambil barang ditemani oleh asisten rumah tangganya yang bernama Tri.
Setelah barang bukti diambil dari loket, Yeti langsung menyerahkan barang tersebut kepada Alamsah dan Wawan. Akan tetapi Tri tidak tahu isi dari barang itu yang ternyata adalah ekstasi, karena dia sebelumnya berencana untuk pergi ke pasar di ajak oleh Yeti.
Kemudian, barang yang telah diambil Yeti dan Tri langsung diberikan kepada Alamsah dan Wawan. Ketika akan memberikan barang haram tersebut mereka kemudian digrebek oleh BNN sampai akhirnya mereka juga menangkap Joko dan Doni.
"WW dan AL itu menerima barang dari YT dan ini jaringan D. Kalau JK ini menyimpan 1 Kg sabu. Sementara itu 4 Kg sabu yang diamankan ada di lemari kerja D, di tempat usaha pribadi dia," jelas Jhon.
Adapun Pasal yang telah disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2). Dan mereka akan mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun. "ya karena dia anggota dewan, harusnya hukum seberat-beratnya, sebab dia pemain kelas berat," ucap Jhon.


No comments:
Post a Comment