Bantuan Subsidi Gaji (BSU) tahap ketiga dari termin kedua telah disalurkan sejak hari Senin (16/11) kemarin. BLT subsidi gaji telah diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran yang mencapai Rp 3,77 triliun.
Secara keseluruhan pada termin 2 ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja. Walaupun begitu, masih terdapat sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Hal itu bisa dilihat pada akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan @KemnakerRI, yang menerima banyak aduan sejenis. Salah satunya yaitu berasal dari akun @nurulmsw.
"kira kira BCA yang belum cair dari termin pertama, dari kota mana aja nih? @HaloBCA @XpresiBCA @BankBCA dari 12 karyawan di kantor yang belum cair cuma saya seorang Face with tears of joy padahal yang input data karyawan juga saya...
hadehhh mungkin belum rejeki," ungkap Nurul pada unggahan Twitter, Rabu (18/11/2020).
Ada juga yang tengah mengeluh belum mendapat untuk subsidi gaji sejak termin 1 lalu. Setidaknya demikian yang telah dipertanyakan pemilik akun @AIROHAE06298620 di kolom reply postingan @KemnakerRI.
"LALU BAGAIMANA DENGAN BLT GELOMBANG PERTAMA YANG SAMPAI SKRG BELUM CAIR CAIR . BELUM KITA TERIMA . SEDANGKAN SKRG SUDAH PENCAIRAN GELOMBANG KEDUA," ungkapnya.
Kira-kira apa yang sebenarnya terjadi?
Sebelumnya, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menilai, terdapat sejumlah penyebab para pekerja belum menerima subsidi gaji itu. Alasannya, karena untuk realisasi pencairan subsidi gaji memang dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap pertama dari termin kedua saja, untuk penyaluran subsidi gajinya baru disalurkan kepada 844.083 pekerja atau sekitar 38,71%. Sedangkan untuk tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau sekitar 25,26%.
Sementara itu, mengacu pada laporan sementara dari bank penyalur per tanggal 15 November 2020, untuk total realisasi penyaluran BSU termin kedua pada tahap pertama dan kedua baru saja sekitar 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," ucap Ida.
Penyebab lainnya, terdapat pekerja yang memang belum memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji sesuai yang telah tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria itu antara lain warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Nah, jika kamu merasa belum memenuhi kriteria tersebut, ada beberapa alternatif yang tengah disarankan supaya bisa segera mendapatkan subsidi gaji.
Yang pertama, mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
Kedua, mengadu atau melapor ke nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.



No comments:
Post a Comment