Thursday, November 26, 2020

2 PRIA PENIMBUN UANG PALSU SEJUMLAH RP 800 JUTA DITANGKAP



Polisi tengah membongkar sindikat dari uang palsu yang berada di Bekasi, Jawa Barat, dan Tangerang Selatan, Banten. Kedua pelaku telah menimbun uang palsu senilai Rp 800 juta.


"Iya betul," ucap AKP Riza Sativa selaku Kapolsek Pondok Aren kepada wartawan, Rabu (25/11/2020). Untuk 2 pria paruh baya itu berinisial SS (60) dan SMN (71). Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas penimbunan uang palsu.

Kemudian, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku SS telah berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Pondok Gede, Bekasi, pada Selasa (17/11). Di rumah SS, polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8000 lembar. KEtika diinterogasi, SS mengaku bahwa dirinya mendapatkan uang palsu itu dari SMN. Polisi pun kemudian menggerebek rumah SMN yang berlokasi di Kunciran, Tangerang.

SMN mengaku bahwa dirinya mendapatkan uang tersebut dari rekannya yang berada di Bandung. "Beli di daerah Bandung, Jawa Barat," papar Iptu Sumiran selaku Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren. Saat ini Polisi masih memburu pelaku yang berinisial J. Keduanya mengaku telah membeli uang palsu Rp 800 juta dari J seharga Rp 50 juta.

"Katanya buat bayar utang," terang Sumiran.

Untuk para pelaku terancam pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.




No comments:

Post a Comment