Sumber foto: Solopos/Nicolous Irawan
Simba Poker - Pihak sekolah angkat bicara soal dugaan doktrin intoleran siswa, dalam kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada 16 Juni 2021.
Pihak sekolah juga mengaku telah memproses izin mendirikan kegiatan belajar, namun izin tersebut belum dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, sekolah tersebut ditutup sementara karena tidak memiliki izin.
Sekolah menyangkal mengajarkan paham intoleran
Kepala sekolah, Wildan, mengatakan perusakan makam tersebut murni dilakukan oleh murid-muridnya. Pihaknya bahkan sudah memperingatkan siswanya untuk tidak bermain-main di makam.
“Itu murni anak-anak sendiri, bahkan kami melarang, kami sampaikan kami melarang di makam karena anak-anak. Kami mengerti bahwa di sini banyak jin yang itu bisa dengan mudah masuk ke jiwa anak-anak, dan itu sangat berpengaruh untuk anak-anak ini nanti, apalagi hingga dewasanya. Kami melarang dengan tegas,” ujarnya.
Wildan menegaskan bahwa ajaran yang diberikan kepada anak-anak hanya sebatas menghafal Alquran. Dia menyangkal gagasan tentang ajaran intoleran.
“Jikalau seandainya Khuttap (sekolah) ini diperiksa, kami aman, kami murni mengajarkan hafalan Al-Quran, itu aja udah capek, lelah,” jelasnya.
Wildan juga mengatakan, pihaknya telah memproses izin tersebut, namun prosesnya terhambat oleh pandemi COVID-19.
"Kalau izin dari Kemenag memang kami sudah izin, namun SK-nya belum keluar, namanya proses izin masa-masa corona seperti ini susah, banyak penundaan," ujarnya saat ditemui Selasa, 22 Juni 2021.
Tidak ada peraturan tentang pendirian lembaga pendidikan Khuttap
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kementerian Agama Kota Solo, Hidayat Masyur, mengatakan tempat belajar tidak memiliki izin. Selain itu, jenis pembelajaran Khuttap belum tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2017.
“Khuttap itu belum memiliki regulasi, regulasi yang sudah ada Kementerian Agama itu sesuai dengan PP 55 No Tahun 2017 ada tiga, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lembaga pendidikan Al-Quran,” ujarnya.
Kasus masih dalam penyelidikan
Sementara itu, Kapolres Solo Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus perusakan makam tersebut masih dalam penyelidikan. Mereka telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kita masih terus melakukan penyidikan sangkaannya perusakan," katanya, Selasa.
“Pasca-kejadian, pihak Khuttap sendiri terus dimediasi dengan perangkat desa, bahkan pihak Khuttap sepakat akan melakukan perbaikan dari beberapa nisan yang dilakukan perusakan yang dilakukan oleh murid-murid Khuttap yang dimaksud,” lanjut Ade.

No comments:
Post a Comment