Ilustrasi, sumber foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyiapkan regulasi pengendalian transportasi jelang masa mudik Lebaran 2021. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan pemerintah untuk melarang mudik di tengah pandemi COVID-19.
“Aturan berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah'' kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Kemenhub akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di stasiun transportasi
Sejak pandemi, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi berupa surat edaran tentang protokol kesehatan yang ketat, mulai dari pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan. Aturan ini berlaku untuk angkutan pribadi dan umum, baik yang beroperasi di darat, laut, udara, atau kereta api.
Kementerian Perhubungan juga akan memonitor secara ketat, dengan meningkatkan sumber daya, agar protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi maupun masyarakat.
“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” imbuh Adita.
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas ke luar daerah
Selain larangan mudik mulai 6-17 Mei 2020, Kementerian Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas atau aktivitas di luar daerah sebelum dan sesudah periode tersebut.
Untuk menjaga ketersediaan logistik, Kementerian Perhubungan akan menyiapkan langkah-langkah untuk kelancaran transportasi barang terutama kebutuhan pokok masyarakat dan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.
Pemerintah melarang mudik
Melalui Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 pada Jumat (26/3/2021), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk menghapuskan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Larangan tersebut berlaku baik bagi PNS, TNI-Polri, Pegawai BUMN, Pegawai Swasta, Pekerja Mandiri, dan seluruh masyarakat.
“Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," kata Muhadjir.
Situs Domino QQ Online | Agen Bolatangkas Online | Situs Poker Online | Simba Poker

No comments:
Post a Comment