Novel Baswedan, sumber foto: Liputan6.com/Johan Tallo
Simba Poker - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan harus menelan kenyataan pahit. Pria 44 tahun itu diberhentikan KPK, meski banyak prestasinya membongkar berbagai kasus korupsi kelas kakap.
Menurut Novel, keputusan pimpinan KPK memecat dirinya dan 55 pegawai lainnya merupakan upaya membungkam orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik.
“Kenapa ada upaya untuk membungkam atau menyingkirkan orang-orang di KPK. Kenapa begitu bencinya orang-orang oknum-oknum tersebut dengan pegawai KPK yang bekerja dengan baik untuk memberantas korupsi? Mengungkap kasus-kasus besar? Berhasil membuat sistem pencegahan yang baik? Berhasil melakukan hal-hal lain dalam upaya memberantas korupsi?” kata Novel dalam acara bertajuk 'Jangan Lupa! ' yang disiarkan melalui YouTube Jakartanicus, Kamis (16/9/2021).
Novel Menyayangkan Pimpinan KPK Melangkahi Pemerintah
Dia mengatakan, keputusan pemberhentian 56 pegawai KPK pada 30 September merupakan keputusan sepihak dari pimpinan KPK. Ia menyayangkan kepemimpinan KPK yang melangkahi keputusan pemerintah.
“Dalam putusan MA bahwa hasil TWK itu tindak lanjutnya adalah kewenangan pemerintah. Ternyata dalam prosesnya, Pimpinan KPK berani melanggar aturan hukum itu, berani merasa di atas pemerintah. Kenapa tidak menunggu pemerintah? Kemudian memutuskan dengan sepihak," kata Novel.
Novel mengatakan pemberhentian 56 karyawan adalah keputusan akal-akalan
Dia menilai pemberhentian 56 karyawan sebagai keputusan akal-akalan. Sebab, kata dia, keputusan itu bertentangan dengan hukum.
"Kami 56 pegawai KPK akan diberhentikan karena proses TWK yang bermasalah, yang akal-akalan. Dan itu jelas. Upaya penyingkiran dilakukan tidak menggunakan dasar-dasar hukum yang benar. Bahkan, MK telah membuat keputusan," dia berkata.
Prestasi Novel Baswedan di KPK
Novel telah membuat banyak prestasi. Sudah cukup banyak kasus suap dan korupsi yang ditanganinya. Ambil contoh kasus suap cek pelawat senilai Rp. 24 miliar, yang melibatkan Nunun Nurbaeti pada 2004. Nunun terbukti terlibat suap untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Pada 2011, Novel juga berhasil membongkar kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Politisi itu bahkan berhasil dipulangkan dari pelariannya ke Kolombia. Angelina Sondakh juga terlibat dalam kasus tersebut.
Kemudian, Novel juga berhasil membongkar kasus korupsi simulator SIM tahun 2012 yang menjerat Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Tahun berikutnya, yakni 2013, Novel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil membongkar kasus suap Pilkada Gunung Mas yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang kini divonis hukuman penjara seumur hidup.
Di tahun 2017, Novel kembali menorehkan prestasi. Ia terlibat dalam membongkar kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp. 2,3 triliun. Mantan Ketua DPR Setya Novanto berhasil dijebloskan ke penjara karena kasus ini. Di tahun yang sama, Novel disiram air keras yang membuat mata kanannya tidak bisa melihat dengan jelas, dan mata kirinya tidak bisa melihat apa-apa.
Pada 2020, KPK mengungkap kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Novel merupakan salah satu pimpinan satgas yang melakukan OTT terhadap Edhy.
No comments:
Post a Comment