Ilustrasi, sumber foto: gardaberita.com
SIMBA POKER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Tanjungbalai yang tidak aktif M Syahrial. Politisi Partai Golkar ini diperiksa KPK terkait dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"(Syahrial diperiksa) terkait pertemuan khusus dengan Stepanus Robin serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka Stepanus dengan memberikan sejumlah uang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021). .
Selain itu, KPK juga mengusut tugas pokok dan fungsi Syahrial selama masih aktif sebagai Wali Kota Tanjungbalai.
Azis Syamsudin bungkam usai diperiksa KPK
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politisi Partai Golkar itu diperiksa karena diduga memfasilitasi pertemuan Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya.
Usai diperiksa, Azis yang sudah menunggu puluhan wartawan tiba-tiba 'bisu'. Dia tidak mengatakan sepatah kata pun dan terus berjalan ke mobilnya ditemani oleh dua pria yang mengawalnya.
Stepanus dipecat dari KPK
Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Stepanus juga telah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi pemecatan kepadanya, karena dinilai terbukti melanggar kode etik dengan menerima suap.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa dimaafkan karena dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat menangani kasus. Dalam mempertimbangkan putusan tersebut, tidak ada yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.
Stepanus menerima suap dari lima orang
Dalam sidang pembacaan vonis Dewan Pengawas KPK, terungkap Stepanus menerima sejumlah uang dari lima orang berbeda. Berikut namanya:
- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Rp 3,15 miliar
- Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial: Rp 1,24 miliar
- Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay: Rp 505 juta
- Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari: Rp 5,1 miliar
- Perkara suap Kalapas Sukamiskin: Rp 525 juta.


No comments:
Post a Comment