
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, sumber foto: fraksigolkar.or.id
SIMBA POKER - DPR RI memastikan pengelolaan dana haji yang telah disetorkan jemaah kepada pemerintah tetap aman dan tidak dialihkan untuk mendanai proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengatakan hal itu disebabkan banyaknya informasi yang tidak akurat di media sosial, setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan pengiriman calon jemaah haji pada tahun 2021.
"Jadi, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu digunakan untuk hal-hal di luar kepentingan ibadah haji," kata politisi dari Fraksi Partai Golkar itu, dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Ace mengatakan dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR. "Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur," katanya.
Ace menjelaskan, dana haji tersebut disetorkan dengan mekanisme sukuk (obligasi syariah) atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). “Karena kan dana haji itu kalau hanya disimpan begitu saja, tentu tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” ujarnya.
Mengapa pemerintah memilih penempatan dana haji dengan mekanisme SBSN?
Dana haji disimpan oleh pemerintah untuk diinvestasikan dalam rangka melipatgandakan manfaat
Ace menjelaskan, sebagian dana haji disimpan di bank syariah, sebagian diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga tersebut, menurut Ace, memiliki nilai manfaat yang diperoleh dari penempatan pada sukuk tersebut.
Ace mengatakan karena uang haji ditempatkan dalam skema SBSN, siapa pun yang menggunakannya adalah hak pengguna. Namun, kata dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat penggunaan SBSN.
“Yaitu, ya rata-rata flat di angka 7 persen. Nah, karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme di perbankan syariah, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," jelasnya.
Ace berusaha meyakinkan jemaah bahwa mereka akan mendapat manfaat dari penempatan dana haji. Misalnya, kata dia, pembayaran biaya haji tahun 2019 sebenarnya mencapai Rp. 70 juta. Namun, warga hanya diminta membayar Rp. 35 juta.
"Dari mana sisa pembayarannya yang Rp 35 juta? Ya, diambil dari nilai manfaat dana kelola haji itu. Jadi, memang dana haji itu ya ada dan aman," katanya.
Warga dihimbau untuk tidak percaya dengan informasi dana haji yang belum terkonfirmasi
Oleh karena itu, Ace menghimbau kepada warga agar tidak mudah percaya dengan informasi terkait pengelolaan dana haji. Padahal, hal itu belum dikonfirmasi. Ia mendorong jika ada yang harus dicari kejelasannya terlebih dahulu, termasuk soal pengelolaan dana haji.
“Kalau misalnya masyarakat menarik dana haji, itu dibolehkan. Tapi, tentu nanti ada konsekuensi, misalnya dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi atau nomor porsinya akan gugur,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Endang Maria Astuti. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan dana haji. Sebab, jika dana tersebut digunakan, BPKH pasti akan menyerahkannya ke DPR.
"Insyaallah Komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman dan sesuai syariah Islam," kata Endang seperti dikutip kantor berita ANTARA hari ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang menegaskan, DPR selalu mengawasi BPKH. Tujuannya agar dana haji bisa terpantau sesuai prosedur dan menghasilkan.
Sementara itu, terkait isu yang berkembang di media bahwa pemerintah telah mengalihkan dana haji untuk melanjutkan proyek infrastruktur, Marwan menduga hal itu sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meresahkan masyarakat.
"Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang malah gencar beritanya?" tanyanya seperti dikutip kantor berita ANTARA.
Pemerintah kembali tidak mengirimkan calon jemaah haji ke Arab Saudi karena pandemi COVID-19
Usai melalui rapat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pemerintah akan membatalkan pengiriman calon jemaah haji pada 2021. Keputusan serupa juga dilakukan tahun lalu.
“Kami, pemerintah, melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” ujar Yaqut sebagaimana disiarkan melalui YouTube pada 4 Juni 2021.
Yaqut mengatakan alasan pembatalan keberangkatan haji 2021 karena pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia. Jadi, pemerintah harus mengambil keputusan ini.
“Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi di belahan dunia yang lain kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik,” ujarnya.
Sedangkan biaya ONH (Ongkos Naik Haji) yang telah dibayarkan calon jemaah haji dapat ditarik kembali. Pada tahun 2021, biaya ONH akan naik sebesar Rp 9,1 juta sehingga total biaya yang harus disetor menjadi Rp 44 juta.