Tingginya impor tembakau yang dilakukan industri rokok merupakan dampak dari perubahan tren industri rokok berimbas terhadap menurunnya harga jual tembakau petani. Bertujuan untuk melindungi petani tembakau, pemerintah mengusulkan agar bea masuk impor bahan baku tembakau dinaikkan menjadi 15%.
Hendratmojo Bagus Hudoro selaku Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan bahwa usulan kenaikan bea masuk impor bahan baku tembakau sudah pada tahap public hearing beberapa minggu lalu. "Saat ini usulan tersebut sedang diformulasikan dari draft yang telah disusun dan masukan pendapat para peserta public hearing," ucap Bagus, dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
Hal tersebut dia sampaikan dalam sebuah acara webinar, di Jakarta pada hari ini. Bagus mengatakan untuk melindungi petani tembakau telah diusulkan agar bea impor bahan baku tembakau tahun ini dinaikkan dibanding tahun lalu.
"Usulannya dinaikkan menjadi 15%," ucapnya.
Bagus menjelaskan bahwa bergesernya industri rokok dari sigaret kretek tangan (SKT) ke sigaret kretek mesin (SKM) yang telah didominasi oleh SKM mild turut berperan besar terhadap ketidakstabilan permintaan tembakau rakyat. Terlebih semakin besarnya proporsi SKM (khususnya mild) membuat permintaan industri hasil tembakau (IHT) kurun tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Hal tersebut dikarenakan permintaan pabrik rokok didominasi tembakau Virginia yang umumnya masih impor.
"Pabrikan harus impor tembakau Virginia dan tembakau aromatic lainnya, karena produksi di dalam negeri masih terbatas," ucap Bagus.
Bagus juga menjelaskan bahwa tembakau Virginia yang ditanam petani Bali, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 43.674 ha, produksinya hanya sekitar 58.261 ton pada tahun 2019. Sedangkan untuk permintaan pabrik rokok sendiri untuk memproduksi SKM mild cukup besar.
Dengan produksinya yang masih terbatas, impor bahan baku tembakau (khususnya virginia) tak bisa dihindari, bahkan bisa dibilang cukup tinggi. Pada tahun 2017 telah tercatat sebanyak 119,54 ribu ton.
"Kemudian pada tahun 2018 sebanyak 121,39 ribu ton. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 110,92 ribu ton (data sementara). Sedangkan nilai impornya pada tahun 2017 sebesar US$ 618,66 juta. Pada tahun 2018 sebesar US$ 695,71 juta, dan pada tahun 2019 sebesar US$ 580 juta," jelasnya.
Bagus juga menjelaskan selain impor, Indonesia juga ekspor tembakau ke sejumlah negara. Data menyebutkan bahwa pada tahun 2019, Indonesia ekspor tembakau sebanyak 33,22 ribu ton dengan nilai US$ 201,95 juta.



No comments:
Post a Comment