Wednesday, October 28, 2020

PRESIDEN ASPEK SEBUT ISI UU CIPTA KERJA HANYA MEMENTINGKAN KELOMPOK PENGUSAHA



Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober 2020.

Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia, meminta kepada Presiden Jokowi agar menggunakan kebijaksanaan politik untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Presiden Joko Widodo sebaiknya segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja," ucapnya, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Mirah menjelaskan bahwa banyak hal yang bisa dipertimbangkan Presiden Jokowi untuk membatalkan aturan sapu jagad ini. Yaitu, dikatakan Mirah adalah mengenai proses legislasi yang telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari banyak elemen masyarakat.

"Baik terkait prosesnya yang minim partisipasi publik dan tidak melibatkan unsur tripartit sejak awal penyusunan, maupun isinya yang hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat," jelanya.

Kemudian, kata Mirah, tentang terjadi penolakan baik saat masih RUU maupun setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Penolakan berasal dari banyak kalangan.

"Seluruhnya secara umum menilai bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat," ucapnya.


Presiden Jokowi juga bisa mempertimbangkan tentang proses pengesahan UU Cipta Kerja sendiri dilakukan secara terburu-buru dan terasa dipaksakan. Terlebih pada saat pengesahan, untuk anggota DPR tidak menerima naskah UU Cipta Kerja yang disahkan.

Kemudian, untuk proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja, termasuk berbagai penolakan dari masyarakat, telah menjadi sorotan dunia internasional. Bahkan serikat pekerja internasional sudah mengirim surat ke Presiden Jokowi.

"Beberapa catatan di atas, tentunya harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, agar upaya pemulihan ekonomi khususnya di masa pandemi dapat menjadi lebih prioritas," ucapnya.

Tak hanya itu saja, Mirah juga mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan undang-undang di masa depan tidak mengurangi hak dan manfaat yang sebelumnya telah ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 serta standar ketenagakerjaan internasional.

Pendapatnya, pemerintah merupakan representasi negara harus hadir untuk menjamin terpenuhinya jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai amanat UUD 1945.

Sedangkan, Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengklaim untuk mayoritas serikat pekerja di Indonesia tidak mau ikut terlibat dalam pembahasan penyusunan aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.


Said Iqbal memastikan tidak akan ada satu pun serikat pekerja yang ingin ikut terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Sampai hari ini belum ada satupun serikat buruh mau ikut membahas peraturan turunannya. Info yang saya terima dari anggota tripnas unsur buruh," ucap Said Iqbal saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Tak berkeinginannya serikat buruh untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan, jelas Said Iqbal, karena sikap serikat pekerja yang telah menolak UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Sehingga tidak akan ikut membahas peraturan turunannya, termasuk anggota tripnas mayoritas juga menolak membahas," paparnya.

KSPI sebelumnya telah memastikan untuk tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu menyusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirim naskah UU Cipta Kerja dengan 812 halaman ke pemerintah.


No comments:

Post a Comment